Suami Tikam Istri di Pangkep hingga Tewas karena Jengkel Mobil Dijual
Tanpa ampun, pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta sebanyak 29 kali tusukan hingga korban terkapar di depan pintu rumah tetangganya. Belum puas, pelaku kembali melampiaskan amarahnya dengan menikam anak tirinya hingga korban dirawat di RSUD Pangkepakibat luka tikaman di bagian tangan dan dada kiri saat berada di dekat ibunya.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, pelaku sudah ditangkap tidak lama setelah kejadian pembunuhan. Petugas harus melumpuhkan pelaku dengan timah panas lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap. “Kita terpaksa beri tindakan tegas ke pelaku karena melawan anggota kami saat akan ditangkap,” katanya, Jumat (17/1/2020).
BACA JUGA: Curiga Istri Selingkuh, Pria di Pangkep Tikam Paman hingga Kritis
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan senjata tajam berupa badik yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dan melukai anak tirinya.
“Pelaku sudah kita tahan di Mapolres. Kita jerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang perencanaan penganiayaan hingga berujung kematian dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 25/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Keluarga korban, Syarifuddin membantah korban menjual mobil milik pelaku. “Mobil tersebut tidak dijual, tapi disita pihak leasing karena tidak membayar biaya bulanan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki