Suami Pembunuh Istri di Pinrang Terancam Penjara Seumur Hidup
PINRANG, iNews.id - Suami yang membunuh istrinya dan membuang mayat korban di sungai Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam penjara semur hidup. Pelaku diduga telah melakukan pembunuhan berencana.
Pelaku atas nama Laodding alias Bampe (55) tega membunuh istri sirrinya, Rusna (52). Mayat korban ditemukan di sungai wilayah Suppa pada Rabu (1/4/2020) dalam kondisi terbungkus karung.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Susanto, saat dikonfirmasi Selasa (7/4/2020).
Menurut dia, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Polisi menjerat Bampe dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Bampe tega membunuh istri sirinya lantaran sakit hati. Pelaku mencurigai korban berselingkuh dengan pria lain. Pembunuhan ini berawal saat pelaku mengajak korban untuk bertemu di lokasi TKP.