Siswi SMP Diperkosa Kakak Kandung Hampir Setiap Hari, Kini Hamil 5 Bulan
Korban lantas ditanya dan dia mengaku kerap dicabuli kakak kandung. Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa guna menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Pakue.
"Korban juga diperiksa bidan di Puskesmas dan hasilnya usia kandungan sudah lima bulan," ucapnya.
Pengakuan pelaku kepada polisi, dia menyetubuhi adik kandung berulang kali di sebuah tempat pembuatan batu bata.
"Setiap kali mencabuli adiknya dalam keadaan mabuk minuman keras," ujarnya.
Perbuatan bejat pemerkosaan tersebut dilakukan secara berulang kali dan diikuti ancaman agar tidak mengadu kepada kedua orang tua mereka. Alat bukti kehamilan pun diambil polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 4 ayat 1 huruf B juncto ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw