Sempat Buron, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis Ditangkap
“Ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit. Saat mau tahap dua dia tidak datang, kemudian dijemput penyidik ke Bone, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada,” ujar Zaki.
Lambannya proses hukum ini turut disoroti tim pendamping hukum korban. Mereka menilai keterlambatan penanganan perkara memberi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri.
Pendamping Hukum Korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, menyebut pihaknya telah mempertanyakan perkembangan perkara sejak 10 Desember 2025, namun belum mendapat kejelasan.
“Kami menilai lambannya penanganan perkara ini secara langsung memberi ruang bagi tersangka untuk kabur dan menunda keadilan bagi korban. Karena itu, kami mendesak penyidik agar menerbitkan DPO sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum,” katanya.
Kasus ini juga berdampak pada kondisi psikologis korban, mengingat tersangka merupakan dosen di kampus yang sama.
“Saya hanya ingin merasa aman saat kuliah. Setelah melapor ke Polda, saya sudah meminta agar dia tidak lagi menjadi dosen pembimbing saya. Tapi prosesnya lama dan berbelit. Sepertinya kampus tidak berpihak kepada saya,” tutur korban.
Kini setelah tertangkap, polisi memastikan perkara akan dituntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor: Donald Karouw