Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka di Makassar Aniaya Ibu Kandung hingga Ancam Bakar Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Sedang Tertidur Pulas, Residivis Sindikat Pencuri HP di Makassar Diringkus Polisi

Jumat, 10 Februari 2023 - 15:23:00 WIB
Sedang Tertidur Pulas, Residivis Sindikat Pencuri HP di Makassar Diringkus Polisi
Polisi menangkap residivis sindikat pencui hp (baju ungu) di Makassar. (Foto: Muhammad Nur Bone/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Usai mengamankan pelaku bersama barang bukti,  pelaku selanjutnya digiring ke Mapolsek Tamalanrea Kota Makassar guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut