Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius dan sempat kritis sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
“Pelaku awalnya menelepon mantan istrinya lalu naik ke atas mobil dan menikam korban,” ujarnya.
Polisi menduga pelaku nekat melakukan penikaman karena sakit hati terhadap mantan istrinya yang telah menikah siri dengan korban.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
“Barang bukti sebilah pisau jenis kelewang sepanjang 28 cm,” katanya.
Sementara akibat kejadian tersebut, korban bernama Azis Daeng Ngila (54) hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Faisal Makassar. Dia menderita dua luka tusukan senjata tajam di bagian perut.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw