Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Sadis, Ibu Muda di Pinrang Bunuh Anak Tiri Berusia 4 Tahun Pakai Pulpen

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:58:00 WIB
Sadis, Ibu Muda di Pinrang Bunuh Anak Tiri Berusia 4 Tahun Pakai Pulpen
Ibu tiri di Pinrang bunuh bocah usia 4 tahun. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).
Advertisement . Scroll to see content

PINRANG, iNews.id - Seorang ibu tiri di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega menganiaya bocah berusia empat tahun hingga tewas. Motif pelaku membunuh korban karena iri dengan perlakuan suaminya ke anak tersebut.

Bocah berinisial MT (4) tewas mengenaskan di dalam rumahnya. Terdapat bercak darah di mulut dan bekas luka tusukan di dada. Anak perempuan ini meninggal dunia dengan cara diinjak dadanya oleh pelaku, Sarnima (27), dan ditikam pulpen.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita mengatakan, korban MT merupakan anak tiri pelaku. Kasus pembunuhan ini diduga karena masalah dendam dan iri hati.

"Pelaku diduga iri karena korban selalu mendapat perlakuan istimewa dari sang suami, atau ayah kandung korban," kata Ipda Muis di Kabupaten Pinrang, Sulsel, Rabu (17/6/2020).

Insiden ini terjadi pada Selasa (16/6/2020) kemarin di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, saat ayah kandung korban sedang pergi bekerja. Saksi mendapati jasad anaknya di dalam rumah sudah terbujur kaku langsung melapor ke polisi.

Ayah korban juga curiga dengan sejumlah luka di tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan. Tetangga korban pun akhirnya bercerita dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Dari keterangan sejumlah tetangga, Sarnima kerap berlaku kasar terhadap korban. Penganiayaan sudah terjadi berulang kali, dan parahnya pada Selasa kemarin hingga membuat korban tewas.

"Pelaku sudah kita amankan dan dia mengakui perbuatannya, telah menganiaya bocah tersebut hingga meninggal dunia," ujar dia.

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Pinrang untuk menjalani proses pemeriksaan. Ibu mudai ini terancam pasal berlapis dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut