Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danny Pomanto Terima Kunjungan Kehormatan Yonmarhanlan VI Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun: Putusan Panwaslu Makassar Final dan Mengikat

Kamis, 24 Mei 2018 - 20:17:00 WIB
Refly Harun: Putusan Panwaslu Makassar Final dan Mengikat
Diskusi Pentas Demokrasi Radio MNC Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (24/5/2018). (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani Siregar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – KPU Kota Makassar tak bisa mengabaikan putusan Panswalu yang memerintahkan agar Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ditetapkan sebagai pasangan calon di Pemilihan Wali Kota Makassar 2018. Putusan Panwaslu bersifat final dan mengikat.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, KPU Makassar sebenarnya tinggal menjalankan putusan tersebut. KPU tak perlu takut atau khawatir akan melanggar hukum karena telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64 (SK 64).

"SK 64 itu sudah tidak eksis lagi karena telah terbit putusan Panwaslu. Putusan Panwaslu final dan mengikat, tidak bisa ditolak" kata Refly diskusi Radio MNC Trijaya yang bertajuk "Kisruh Pilkada Makassar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Refly mengingatkan, SK 64 telah menjadi objek sengketa di Panwaslu. Dengan demikian, perkara tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai perkara yang sama. "Putusan MA sudah dilaksanakan, nah sekarang giliran putusan Panwaslu," ucapnya.

Untuk diketahui, pencalonan DIAmi digugurkan oleh MA melalui putusan Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018. Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Makassar menerbitkan SK 64 yang mencoret pencalonan DIAmi. Berdasarkan SK itu, Pilwalkot Makassar hanya diikuti calon tunggal yakni, Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut