Razia Balap Liar, Polisi di Sengkang Wajo Nongkrong Menyamar sebagai Penonton
Kamis, 20 Februari 2020 - 12:45:00 WIB
"Mereka yang kabur dilakukan pengejaran dan akhirnya bisa ditangkap petugas," katanya.
Menurut dia, mereka yang terjaring razia akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp3 juta atau kurungan penjara selama satu tahun. Langkah ini diambil agar para peserta balap liar ini kapok dan tak mengulangi aksinya balapan ilegal di jalan umum.
"Kami kerap mendapat laporan dari warga, mereka merasa terganggu karena jalan dekat permukiman mereka menjadi lokasi balapan liar," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal