Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

PSBB di Makassar, Satpol PP Tutup Paksa Toko Non-Sembako

Minggu, 26 April 2020 - 10:35:00 WIB
PSBB di Makassar, Satpol PP Tutup Paksa Toko Non-Sembako
Satpol PP bubarkan aktivitas pengunjung dan karyawan toko di Makassar. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Satpol PP menutup paksa sejumlah toko yang tidak masuk pengecualian beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Toko-toko tersebut antara lain yang menjual aksesoris ponsel, perlengkapan kantor dan peralatan listrik.

Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, tidak menoleransi siapa pun yang membuka toko, kecuali yang berjualan sembako dan sejumlah kebutuhan yang memang dikecualikan dalam ketentuan PSBB.

"Intinya, toko atau kegiatan yang tidak masuk dalam aturan PSBB kami eksekusi, pemilik toko juga diberikan peringatan tegas. Kalau masih membandel, kami proses hukum," kata Iman Hud di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (26/4/2020).

Selama pelaksanaan PSBB di Makassar, petugas gabungan yang terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) turun ke lapangan.

Selain menjaga ketat perbatasan, tim juga melakukan patroli untuk menindak tegas para pelanggar. Damkar pun tidak segan-segan menyemprotkan air di kerumunan warga di Jalan Tinumbu Makassar, Kecamatan Ujungtanah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut