Profil Biodata Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Profil biodataFerdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang divonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J banyak dicari publik.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Hakim menyebut tak ada pertimbangan yang meringankan.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan publik setelah kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolri sebelumnya telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo kemudian ditetapkan tersangka sekaligus otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.