Predator Seks di Kendari Ditangkap, Cabuli 4 Bocah Bertahun-Tahun
Jumat, 13 Mei 2022 - 20:28:00 WIB
Fitrayadi mengungkapkan, perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi keempat bocah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki