Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki
Advertisement . Scroll to see content

PPPK di Makassar Bakal Terima Gaji Rp3,9 Juta per Bulan

Kamis, 08 April 2021 - 12:20:00 WIB
PPPK di Makassar Bakal Terima Gaji Rp3,9 Juta per Bulan
Sejumlah ASN di Pemkot Makassar. (Foto: Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar akan segera menerima gaji. Angkanya mencapai Rp3 juta lebih per bulan, termasuk dengan tunjangannya.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp8,7 miliar untuk 183 PPPK dalam satu tahun.

"Iya pasti, kita akan ikuti tabel gaji yang ada dari Kementerian Keuangan sesuai kelas jabatannya yang terangkat," kata Helmy di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (8/4/2021).

Setiap PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji plus tunjangan dengan total Rp3,9 juta per bulannya. Namun saat ini masih menunggu surat keputusan atau SK diterbitkan.

"Kalau sudah ada SK, mereka langsung terima gaji," ujar dia.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar memastikan tidak ada lagi kendala administrasi. SK Wali Kota tentang Pengangkatan PPPK sudah ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar, Kadir Masri menegaskan SK PPPK sudah bisa diterima pekan depan.

"Satu pekan setelah kita kirim surat ke Pak Rudy itu sudah ditandatangani. Jadi itu SK-nya sudah ditandatangani sejak Maret," ujar dia.

Kata dia, penyerahan SK PPPK sementara menunggu perampungan surat perjanjian kerja kepada PPPK lingkup Pemkot Makassar.

"SK-nya pak sekda juga sudah tandatangan, tinggal perjiannya yang belum. Itu sementara proses. InsyaAllah pekan depan sudah kita serahkan SK PPPK," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut