Aksi pertama berlangsung pada Senin (30/12/2019) malam. Kemudian di hari kedua, Selasa (31/12/2019), pelaku kembali melancarkan aksinya dengan target atas nama Yudha, pelajar SMAN 3 Palopo. Korban menderita tiga luka tusuk di tubuhnya.
BACA JUGA: Permainkan Gerakan Salat, 3 Remaja Viral di Pangkep Ditangkap Polisi
"Jadi ada dua TKP berbeda di hari yang berbeda juga," ujar dia.
Polisi turut mengamankan senjata tajam jenis badik yang dipegang pelaku. Atas perbuatannya ini, FR dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain FR, polisi juga mengamankan dua orang rekannya yakni Haerul (17) dan Mansur (16). Mereka diamankan karena mengeroyok korban Yudha di atas Tribun Lapangan Pancasila Palopo.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal