Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin Bangunan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tahan Kadis Perkimtan Gowa Kasus Pungli Izin Bangunan, Rekening Rp1,8 Miliar Disita

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:15:00 WIB
Polisi Tahan Kadis Perkimtan Gowa Kasus Pungli Izin Bangunan, Rekening Rp1,8 Miliar Disita
Tim Tipidkor Polres Gowa menyita sejumlah dokumen usai menggeledah Kantor Dinas Perkimtan terkait kasus pungli izin bangunan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain rekening penampung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dokumen perizinan, rekening koran, Surat Keputusan (SK) pengangkatan AS sebagai Kepala Dinas Perkimtan, serta telepon genggam yang diduga menyimpan jejak komunikasi transaksional aliran dana. 

Atas perbuatan rasuahnya, tersangka AS kini dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi, Pemerasan, Gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AS terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut