Polisi Menangkap Seorang Anggota Komplotan Jambret HP, Target Pelaku di Tamu-Tamu Hotel
MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda yang diduga jambret ponsel di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ternyata seorang residivis kasus serupa yang belum lama ini keluar penjara.
Pemuda bernama Fajrin (19) diamankan aparat Resmob Polsek Panakkukang. Usai diringkus pelaku langsung digiring ke rumah pelaku berinisial W yang menjadi rekannya melakukan aksi jambret ponsel.
Namun di sana, petugas tidak mendapati Wandi. Rumah tersebut hanya ditempati orang tua pelaku dan kakaknya yang sedang tertidur dalam kondisi mabuk lem. Polisi kemudian meminta Fajrin mengantarnya ke rumah terduga penadah, Aco (49).
"Saya jual ponsel dua kali ke dia. Pertama saya jual Rp300.000 yang kedua Rp500.000," kata Fajrin kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (20/2/2020).
Kasus jambret Fajrin dan rekannya, W, terungkap saat korban yang berada di hotel berbintang Kota Makassar ini melapor ke polisi. Dari keterangan saksi dan olah TKP, petugas mendapati ciri-ciri pelaku, yakni seorang residivis pencurian.