Polisi Amankan Pelempar Bom Molotov saat Bentrokan Eksekusi Stadion Mattoangin Makassar
Rabu, 15 Januari 2020 - 18:20:00 WIB
BACA JUGA: Eksekusi Stadion Mattoangin Makassar Ricuh, 3 Satpol PP Terluka
"Kalau itu ancaman tiga bulan. Tapi tidak menutup kemungkinan kita gunakan sangkaan Undang-undang Darurat nomor 12, ancaman hukumannya 10 tahun," katanya.
Sebelumnya, bentrokan pecah saat eksekusi Stadion Andi Mattalatta eks Mattoangin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kericuhan berawal saat petugas berusaha masuk lewat pintu bagian timur stadion.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal