Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Ditangkap dan 27 Petugas Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:12:00 WIB
Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi
Proses pengukuran atau konstatering lahan seluas 30 hektare di kawasan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berujung ricuh. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Proses pengukuran atau konstatering lahan seluas 30 hektare milik PT Aditarina di kawasan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berujung ricuh. Warga yang mengira petugas akan mengeksekusi rumah menolak kegiatan tersebut hingga bentrok dengan polisi.

Kericuhan terjadi saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama polisi melaksanakan pengukuran dan pencocokan objek lahan. Sejumlah warga mengadang petugas karena menduga kegiatan tersebut merupakan awal pengosongan rumah mereka.

Situasi kemudian memanas. Massa melempari petugas dengan batu, petasan dan molotov. Sejumlah orang juga melepaskan anak panah busur ke arah polisi.

Untuk membubarkan massa, polisi menembakkan gas air mata dan mengerahkan mobil water cannon. Bentrokan mengakibatkan sejumlah polisi terluka akibat terkena lemparan batu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa perlawanan warga terjadi ketika petugas sedang melaksanakan konstatering atau pengukuran lahan.

Menurutnya, warga diduga salah memahami tujuan kedatangan petugas. Padahal, kegiatan yang dilakukan masih sebatas konstatering dalam perkara perdata dan belum memasuki tahap eksekusi.

"Situasi berjalan dengan baik namun memang ada masyarakat yang belum memahami konstatering, mereka berpikir ini adalah eksekusi tapi ini bukan," ujar Kombes Arya di lokasi.

Dalam pengamanan kegiatan tersebut, Polrestabes Makassar mengerahkan 1.090 personel gabungan dari Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar. "Ini dilakukan dengan pasukan sebanyak 1.090 orang," ucapnya.

Kepolisian menjelaskan, konstatering dilakukan atas permohonan Badan Pertanahan Nasional sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. 

Lahan yang diukur memiliki luas sekitar 30 hektare dan mencakup kawasan permukiman serta persawahan yang telah memiliki sertifikat dan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut