Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa
Advertisement . Scroll to see content

Pengemudi Mobil yang Viral Tabrak Polisi di Jeneponto Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 28 Januari 2022 - 21:30:00 WIB
Pengemudi Mobil yang Viral Tabrak Polisi di Jeneponto Dijebloskan ke Penjara
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali. (Foto: iNews/Sulaiman Nai)
Advertisement . Scroll to see content

JENEPONTO, iNews.id - Pengemudi yang menabrak Ipda Uji Mughni, Kanit Tipikor Polres Jeneponto hingga gelayutan di kap mobil ditangkap polisi. Dia langsung dijebloskan ke penjara usai perbuatannya yang viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali mengatakan, pelaku menggunakan mobil Honda Jazz warna merah menabrak polisi di perempatan Patung Kuda depan Mapolres, Kamis (27/1/2022) petang. Identitasnya yakni bernama Abd Raja yang sudah diamankan beberasa jam usai kejadian.

Dia merupakan warga Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Kami menjeratnya dengan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya, Jumat (28/1/2022) petang.

Menurutnya, sejauh ini Polres Jeneponto baru menahan satu pelaku. Namun di dalam mobil yang dikendarai Abd Raja saat itu ada orang lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut