Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus
Advertisement . Scroll to see content

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

Senin, 22 Juni 2026 - 09:37:00 WIB
Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun
Setelah buron selama setahun, penikam seorang pengendara sepeda motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. (Foto: Tangkapan layar video).
Advertisement . Scroll to see content

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, Unit Resmob Polsek Biringkanaya akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Dia ditangkap saat berada di rumah pacarnya kawasan Bulurokeng, Makassar.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sempat melarikan diri ke Morowali dan bekerja sebagai tukang las. Setelah kembali ke Makassar sekitar sepekan lalu, keberadaannya berhasil diketahui polisi dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku sama korban ini saling serempet di jalan, posisinya sama-sama mabuk kemudian cekcok, pelaku langsung mengeluarkan badik langsung menusuk korban," ujar Kapolsek Biringkanaya, AKP Setiawan Malik.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku saat melakukan penikaman. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian pelaku dan korban diduga sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga emosi keduanya tidak terkendali.

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dan/atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan  ancaman hukuman penjara empat tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut