Pembunuh Jumiati di Mamuju Tengah Ditangkap, Salah Satunya Sang Suami
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polres Mamuju. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa digegerkan dengan penemuan seorang ibu rumah tangga dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (27/4/2023). Dekat tubuh korban ada motor tergeletak di jalan sehingga warga mengira perempuan ini kecelakaan.
Selanjutnya warga di lokasi membawa korban ke Puskesmas terdekat. Saat dicek petugas medis, pada tubuh korban ditemukan bekas luka tusukan benda tajam sehingga muncul dugaan perempuan ini tewas dibunuh bukan kecelakaan.
Hasil autopsi, ditemukan luka lima tusukan dan sayatan benda tajam di sekujur tubuh korban. Ada dua luka tusuk menembus ginjal dan paru-paru.
Editor: Donald Karouw