Pasangan DIAmi Dibatalkan, Refly: Itu Mencederai Prinsip Demokrasi
“Karena itu saya menganggap, seharusnya bisa dimintakan peninjauan kembali (PK). Memang prosedur ini tidak ada dan tidak diatur dalam UU Pilkada, tetapi pernah dilakukan oleh MA paling tidak dua kali dalam catatan saya," kata Refly.
Pertama, pada Pilkada Depok tahun 2005-2006, dan kedua pada Pilkada Sulsel sekitar tahun 2007. Waktu Pilkada Depok, ketika Pengadilan Tinggi Jawa Barat membuat putusan aneh, akhirnya ditinjau kembali oleh MA dan kemudian dibatalkan. Ada pun pada kasus Pilkada Sulsel di 2007, putusannya membuat Pilkada tidak bisa dilaksanakan karena pada waktu itu perintahnya melaksanakan pilkada ulang.
“Bagaimana melaksanakan pilkada ulang, padahal pilkadanya belum selesai. Akhirnya putusannya itu ditinjau kembali dan dibuat putusan yang baru, yang relatif menyelesaikan persoalan,” kata Refly.
Refly menilai, proses di PT TUN ada nuansa ketidakadilan. Pihak yang bakal dirugikan oleh putusan PT TUN tidak diberi kesempatan memberikan penjelasan sebagai tergugat. “Padahal seharusnya, pengadilan mendengarkan kedua belah pihak, tidak salah satu pihak saja, terutama pihak yang akan dirugikan,” katanya.
Editor: Azhar Azis