Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Kiai Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri Ditetapkan Tersangka, Beraksi 9 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros Ditangkap usai Buron ke Kalimantan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:37:00 WIB
Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros Ditangkap usai Buron ke Kalimantan
Oknum kiai yang mencabuli 3 santriwati di Kabupaten Maros ditangkap usai burons etahun ke Bontang, Kaltim. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Modus yang digunakan pelaku di antaranya membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang jajan, mendekati korban dengan dalih menaruh perasaan cinta layaknya sepasang kekasih dan melakukan tindakan tidak senonoh termasuk memaksa mencium para korban.

Atas perbuatannya, oknum pimpinan ponpes ini terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut