Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Pemprov Sulsel malah Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:34:00 WIB
Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Pemprov Sulsel malah Kembali Raih Penghargaan
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada rapat sinkronisasi program kerja TPAKD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Makassar, Kamis (5/3/2021). (Foto: Humas Pemprov Sulsel)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Di saat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov Sulsel malah kembali menerima penghargaan TPAKD Award 2020. Penghargaan itu untuk kategori provinsi dengan implementasi pembiayaan pola kemitraan terbaik.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman pada pertemuan bertema percepatan aset keuangan daerah di Sulsel dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut mengatakan, penghargaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) itu diberikan untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Penghargaan ini untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah," kata Andi Sudirman.

Andi menyampaikan, dengan penghargaan tersebut, sistem akses keuangan daerah harus terus digalakkan.

"Kami tidak ada apa-apanya jika tidak ada tim yang bekerja bersama-sama. Pembangunan infrastruktur tetap berjalan. Kami bersama Gubernur Nurdin Abdullah membangun begitu banyak di Sulsel," ujarnya.

Di Sulsel masih banyak program yang belum berjalan. Pihaknya akan terus melanjutkan visi misi untuk masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menjalankan roda pelayanan publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut