Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

Nurdin Abdullah Juga Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 30 November 2021 - 00:40:00 WIB
Nurdin Abdullah Juga Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim
Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Nurdin Abdullah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. 

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar," ujarnya.

Seperti diketahui vonis yang diberikan kepada Nurdin Abdullah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp5,8 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut