Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringatan Tsunami Dampak Gempa, Warga Tarakan Panik Selamatkan Diri ke Tempat Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Nikahi Warga Sulsel Tapi Tak Punya Paspor, 2 WNA Filipina Dideportasi

Minggu, 13 Juni 2021 - 17:17:00 WIB
Nikahi Warga Sulsel Tapi Tak Punya Paspor, 2 WNA Filipina Dideportasi
WNA Asal Filipina dideportasi oleh pihak imigrasi Sulsel, Minggu (13/6/2021)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina terpaksa dideportasi. Keduanya dideportasi lantaran menikah dan tinggal di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan meyalahi aturan seperti tak punya paspor.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan kedua WN Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar.

"Keduanya sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," kata Dodi Karnida, Minggu (13/6/2021).

Dodi melanjutkan, deportasi itu merupakan hasil undangannya kepada Konsul Jenderal Filipina Manuel C Ayap yang ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Makassar pada 8 dan 9 Juni 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut