Niat Silaturahmi Lebaran Berujung Maut, Pria di Pangkep Bacok Kerabat
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pangkep Ipda Andi Dipo Alam membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
“Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” ujar Ipda Andi Dipo dikutip dari iNews Celebes, Senin (23/3/2026).
'Peristiwa ini pun mengejutkan warga sekitar karena terjadi di tengah suasana Lebaran yang seharusnya penuh kehangatan. Mendapat laporan kejadian, tim Resmob Polres Pangkep langsung bergerak ke lokasi.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan berat dan tengah diproses oleh penyidik. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.