Ngeri, 4 Anggota Geng Motor di Makassar Serang Pemuda dengan Panah hingga Tewas
Senin, 27 November 2023 - 18:56:00 WIB
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah yang ditemui mengatakan selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa katapel busur panah.
Sedangkan untuk motif para pelaku melakukan penyerangan ini karena mereka hendak balas dendam ke kelompok korban, tetapi salah sasaran. "Jadi yang kami amankan adalah pelaku pembusuran yang di mana korbannya seorang pemuda mengenai kepala," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin