Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri, 4 Anggota Geng Motor di Makassar Serang Pemuda dengan Panah hingga Tewas 

Senin, 27 November 2023 - 18:56:00 WIB
Ngeri, 4 Anggota Geng Motor di Makassar Serang Pemuda dengan Panah hingga Tewas 
Salah satu anggota geng motor saat ditangkap polisi. (Leo Muhammad Nur).
Advertisement . Scroll to see content

Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah yang ditemui mengatakan selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa katapel busur panah. 

Sedangkan untuk motif para pelaku melakukan penyerangan ini karena mereka hendak balas dendam ke kelompok korban, tetapi salah sasaran. "Jadi yang kami amankan adalah pelaku pembusuran yang di mana korbannya seorang pemuda mengenai kepala," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut