Miris, ASN Gadungan Tipu Mahasiswa Ternyata Gadai Ginjal Rp300 Juta
Kamis, 30 Januari 2020 - 20:25:00 WIB
Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa pendonor akan diberikan kompensasi sebesar Rp85 juta sebagai uang muka di awal pada Selasa (21/1/2020). Sisanya Rp215.000.000 akan diberikan setelah proses operasi berlangsung.
"Total penjualan ginjal mencapai Rp300 juta," katanya.
Menurut Indratmoko, transaksi penjualan organ tubuh tersangka tidak ada hubungannya dengan kasus yang sementara berjalan. Bila terbukti benar, tersangka akan dijerat lagi sanksi lain merujuk Undang-Undang Kesehatan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal