Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Makassar Terapkan PPKM, Operasional Mal hingga Kafe Kembali Dibatasi

Rabu, 10 Maret 2021 - 10:00:00 WIB
Makassar Terapkan PPKM, Operasional Mal hingga Kafe Kembali Dibatasi
Petugas melakukan razia bagi warga yang lalai protokol kesehatan saat kebijakan PPKM. (Foto: Dok iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa (9/3/2021). Aturan tersebut kembali membatasi operasional mal hingga kafe.

"Iya, saya sudah tanda tangan, karena kita ikut prosedur PPKM. Kan disitu jelas semua. Kita ikut format pusat," kata Danny di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (9/3/2021).

Dalam edaran tersebut, fasilitas umum seperti kafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 9 Maret hingga 23 Maret 2021.

Sedangkan khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk menghormati perayaan hari Raya Nyepi, kegiatan usaha karaoke, rumah bernyayi, klub malam, diskotik, live music, pijat refleksi, dan sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup mulai 13-16 Maret.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut