Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa Demo Kantor Polres Jeneponto, Bawa Spanduk dan Keranda Mayat

Senin, 12 Juni 2023 - 18:39:00 WIB
Mahasiswa Demo Kantor Polres Jeneponto, Bawa Spanduk dan Keranda Mayat
Aksi demo pelajar dan mahasiswa di Mapolres Jeneponto, Senin (12/6/2023). (Foto: iNews/Sulaiman Nai)
Advertisement . Scroll to see content

JENEPONTO, iNews.id - Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (PB HPMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Jeneponto, Senin (12/6/2023). Mereka membentangkan spanduk dan membawa keranda mayat dengan membawa tuntutan terkait kasus tambanggalian C dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Koordinator demo Try Albar dalam penyampaian orasinya menduga jika tambang galian C di Jeneponto masih ada yang belum mempunyai izin dari polisi.

"Kami menduga maraknya penambang liar yang tidak mengantongi izin sesuai dengan regulasi yang ada. Bahkan sampai saat ini masih ada tambang galian C yang beroperasi," ujarnya di depan Mapolres Jeneponto, Senin (12/6/2023).

Dia mengatakan, beberapa bulan yang lalu Kasat Reskrim dan Kapolres Jeneponto sempat melakukan penyegelan tambang di beberapa wilayah yang diduga tidak memiliki izin. Namun ditengarai masih ada tambang galian C yang beroperasi.

"Penambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada Pasal 158, jika ada orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka dipidanakan 5 tahun penjara dan didenda sebanyak Rp100 miliar," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut