Lagi Asyik Gowes Sepeda Curian, 3 Remaja Makassar Ditangkap Polisi
Polisi, kata Arif, langsung membawa pelaku dan barang bukti ke lokasi pencurian. Di depan korbannya, pelaku mengakui telah mencuri sepeda itu.
"Dia masuk lewat pagar besi rumah korban yang saat itu dalam kondisi tergembok," kata Arif.
Sementara itu, pelaku mengaku jika baru pertama kali melakukan pencurian sepeda.
"Baru pertama pak, diajak sama teman," kata salah satu pelaku.
Rencananya, sepeda itu akan dijual secara online dengan harga Rp1,5 juta per unitnya. Hasil penjualannya akan digunakan untuk bermain game online.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda lipat warna merah dan hitam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto