Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Makassar Ditangkap
Pelaku yang saat itu juga sedang membawa badik ternyata lebih duluan mencabut badiknya. Pelaku pun langsung menusuk perut dan mengenai jantung, hingga membuat korban meningal di tempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam berupa badik, yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Kanitres Polsekta Tamalate Makassar, Iptu Ismail mengatakan, kejadian ini bermula dari ketersinggungan pelaku terhadap korban. “Korban yang lewat di depan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor bersuara keras membuat pelaku tersinggung. Kebetulan pelaku pada saat itu juga sedang minum tuak. Pada saat ditegur pelaku malah menantang dan akhirnya terjadilah cekcok yang berujung pada peristiwa pembunuhan itu,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polsekta Tamalate. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atas Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menghilangkan Nyawa Seseorang, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Himas Puspito Putra