Kronologi Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa, Dendam Istrinya Dinikahi Korban
"Mereka juga memasuki kamar korban FS dan menikamnya. Akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia," katanya.
Seusai kejadian, Satuan Reskrim Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 pelaku utama. Kemudian satu orang pelaku lain ditangkap karena turut membantu para pelaku untuk melarikan diri ke Kota Palu.
"Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum," ujarnya.
Para pelaku utama dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk Pelaku MT dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," ucapnya.
Editor: Donald Karouw