Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa, Dendam Istrinya Dinikahi Korban

Jumat, 06 Oktober 2023 - 21:39:00 WIB
Kronologi Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa, Dendam Istrinya Dinikahi Korban
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat pimpin ekspose kasus poliandri berujung maut di Gowa. (Foto: MPI/Abdoellah N)
Advertisement . Scroll to see content

"Mereka juga memasuki kamar korban FS dan menikamnya. Akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia," katanya.

Seusai kejadian, Satuan Reskrim Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 pelaku utama. Kemudian satu orang pelaku lain ditangkap karena turut membantu para pelaku untuk melarikan diri ke Kota Palu.

"Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum," ujarnya.

Para pelaku utama dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk Pelaku MT dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut