Kronologi Mertua Perkosa Menantu 2 Kali di Sinjai, Tangan Diikat agar Tak Berontak
"Saat korban memberontak, pelaku mengikat tangan korbannya menggunakan tali rafia. Setelah itu membuka celana korban dan memperkosa dengan durasi 2 menit," ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Pelaku lantas mengancam korban agar tidak memberitahu peristiwa tersebut. Karena korban diam, keesokan harinya pelaku kembali melancarkan aksi pemerkosaan kedua dengan modus serupa.
Berawal saat korban sedang mencuci piring lalu pelaku mendekatinya dan langsung meloroti celananya. Setelah kejadian kedua korban trauma dan pergi dari rumah. Dia kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Kabupaten Bone dan menceritakan perbuatan pelaku. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Sinjai.
Polisi menerima laporan langsung menangkap pelaku. Dia kini ditahan dan dijerat Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw