Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Makassar Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kalimantan
Sebelumnya, ketiga pelaku berhasil menggasak emas seberat 25 gram milik warga di Jalan Sinasara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Setelah beraksi, dua pelaku melarikan diri ke Parepare.
Sebelum sempat menyeberang ke Kalimantan Tengah, keduanya lebih dahulu ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sebagian emas hasil curian telah dijual.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli dua unit telepon seluler, membayar sewa kamar kos, hingga membeli tiket pelarian ke Kalimantan Tengah.
AKP Asfada mengatakan, ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi