Keji, Wanita Difabel Disekap dan Diperkosa Pecandu Narkoba di Makassar
Dia menjelaskan proses penyelidikan masih dilakukan terhadap pelaku NS oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Sementara korban menjadi perawatan intensif dan pemulihan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sulsel.
“Saat penangkapan kami ikut amankan barang bukti alat hisap sabu. Hasil cek urine, pelaku positif amphetamine (Sabu) ujarnya.
Diketahui selama penyekapan, korban yang seorang difabel ini tak hanya kerap diperkosa pelaku, namun juga dianiaya. Selain itu, korban NT juga dijual seharga Rp400.000 hingga Rp800.000 ke sejumlah rekan-rekan pelaku. Uang itu lantas dipergunakan pelaku untuk membeli narkoba dan mencekoki korban untuk dipaksa ikut mengisap sabu.
Pelaku NS kini menjalani penahanan di Reskrim Polrestabes Makassar. Dia diancam Pasal 333 dan 359 KUHP tentang Penyekapan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw