Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Korupsi di Barru yang Buron 7 Tahun

Jumat, 20 November 2020 - 03:15:00 WIB
Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Korupsi di Barru yang Buron 7 Tahun
Penangkapan terpidana kasus korupsi di Barru. (Foto: iNews/M Nur Bone).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap terpidana dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange di Kabupaten Barru. Pelaku sudah tujuh tahun terakhir menjadi buronan petugas.

Terpidana atas nama Oenardi alias Ayong (66), Direktur PT Ardywira Primakarsa, ditangkap di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Kamis (19/11/2020) malam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman mengatakan, Ayong masuk DPO sejak 2013, berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung (MA) nomor 254 K/Pid.Sus/2011.

"Sejak turunnya putusan MA, Ayong belum pernah menjalani hukuman penjara, sehingga masuk dalam DPO Kejari Barru," kata Andi Ardiman di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (20/11/2020) dini hari.

Petugas dari Kejaksaan Negeri Barru sudah beberapa kali melakukan pencarian terhadap terpidana, namun selalu tak berhasil hingga akhirnya didapati di rumahnya di wilayah Kota Makassar.

Sebelumnya Ayong terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange tahap satu tahun anggaran 2005 di Kabupaten Barru dengan temuan kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Adapun anggaran pekerjaan proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2005 sebesar Rp4.315.858.000. Namun proyek pembangunan tersebut saat ini mangkrak.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut