Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan PPKM Mikro Makassar Viral, Tempat Hiburan Malam Dipastikan Tutup Sementara

Kamis, 08 Juli 2021 - 09:00:00 WIB
Kebijakan PPKM Mikro Makassar Viral, Tempat Hiburan Malam Dipastikan Tutup Sementara
Wali Kota Makassar dan Kapolrestabes Makassar. (Foto: iNews/Arham Hamid).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, memastikan tempat hiburan malam akan tutup sementara selama kebijakan PPKM mikro. Kebijakan ini direvisi karena sempat viral di media sosial.

Dalam Surat Edaran No 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 terdapat polemik, karena rumah ibadah wajib tutup sementara, sedangkan tempat hiburan malam diizinkan buka dengan batasan waktu.

Karena adanya sorotan tersebut, Danny Pomanto bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengkaji ulang aturan di dalam pon 7 dan 10.

"Karena memicu rasa ketidakadilan, jadi malam ini kita revisi," kata Danny Pomanto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (7/7/2021) malam.

Sebelumnya kebijakan penutupan masjid di Kota Makassar viral di media sosial. Sebab dalam poin ke-10 surat edaran PPKM mikro, tempat karaoke dan diskotek diizinkan buka.

Terkait penutupan masjid, dia mengatakan, akan dilakukan pengecekan dan survei kasus oleh Satgas Detector Covid-19. Nantinya keputusan ini akan dibagi per wilayah hingga tingkat RT/RW, bukan umum untuk satu daerah.

"Saya akan turunkan tim memberi penilaian status masing-masing RT. Kalau sudah kuning dan hijau akan dibuka kembali, saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi harus dilakukan karena perintah negara," ujarnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut