Kasus Suami Jambret Istri Makassar Dihentikan, Polisi: Mereka Sepakat Berdamai
MAKASSAR, iNews.id - Kasus istri dijambret oleh suaminya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berujung pada kesepakatan damai. Korban mencabut laporannya di Polsek Rappocini karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nur Cahyana mengatakan, petugas sempat mengamankan pelaku Robi (40) yang merupakan suami korban. Tidak lama setelah itu sang istri, Syarina, menarik laporannya.
"Mereka merupakan suami istri dan sudah berdamai," kata Iptu Nur di Kota Makassar, Sulsel, Senin (24/8/2020).
Selain itu, kata dia, penyidik mengabulkan permohonan korban karena ada pertimbangan anak dari suami istri tersebut. Korban mengatakan, pelaku masih harus menafkahi anaknya yang masih kecil.
"Karena faktor inilah, kami pun mengabolkan permintaan korban mencabut laporan," ujar dia.