Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pesugihan Orang Tua Congkel Mata Anak di Gowa, Polisi Tahan 2 Tersangka

Minggu, 05 September 2021 - 20:19:00 WIB
Kasus Pesugihan Orang Tua Congkel Mata Anak di Gowa, Polisi Tahan 2 Tersangka
Polisi menahan dua tersangka kasus orang tua mencongkel mata anaknya untuk pesugihan di Mapolres Gowa, Minggu (5/9/2021). (Foto: MNC Portal/Bugma)
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id – Polisi menahan dua tersangka kasus orang tua mencongkel mata anaknya untuk pesugihan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua tersangka yakni kakek dan paman korban. Keduanya kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Gowa untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan ayah korban yang diduga pelaku utama masih menjalani obeservasi di rumah sakit jiwa (RSJ) di Makassar.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, petugas masih memeriksa sejumlah saksi termasuk menyelidiki dugaan adanya tumbal dalam pesugihan dan ilmu hitam yang dilakukan kedua orang tua korban.

“Masih kita lakukan penyelidikan. Sementara ini sudah dua tersangka yang ditahan. Mereka yakni paman dan kakek korban,” katanya, Minggu (5/9/2021).

Kedua tersangka yang ditahan, kata dia, yakni Saudding selaku paman korban dan Basri sang kakek. Keduanya diduga turut membantu penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua kandung terhadap korban berinisial AP (6). 

“Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Tinggimoncong,” ucapnya.

Hasil interogasi petugas, kedua terduga pelaku mengaku melihat kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandung korban namun keduanya tidak mampu melarang. 

Paman korban mengaku sempat meninggalkan pelaku saat berusaha mencongkel mata korban karena tidak tega melihat.

“Saya membantu orang tua korban dengan memegang bagian kepalanya karena katanya sedang kesurupan,” kata Saudding.

Sebelumnya, seorang bocah berusia enam tahun di Kabupaten Gowa, jadi korban penganiayaan kedua orang tuanya. Peristiwa miris ini dialami seorang bocah berinisial AP di rumahnya, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong.

AP dianiaya orang tuanya, paman dan kakeknya yang diduga untuk praktik pesugihan ilmu hitam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut