Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo di Makassar Memanas, Polisi Gagalkan Massa Bakar Ban
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dokter Palsu di Kapal PT Pelni, Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:40:00 WIB
Kasus Dokter Palsu di Kapal PT Pelni, Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis
Persidangan kasus dokter palsu di PT Pelni. (Foto: iNews/Andi Deri).
Advertisement . Scroll to see content

"Dia sudah bertugas selama 15 tahun di PT Pelni," ujar dia.

Pria atas nama Sulaiman ini tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar. Bahkan saksi yang juga seorang dokter di Kabupaten Gowa membenarkan kalau nomor ijazah yang dipakai terdakwa merupakan miliknya.

"Terdakwa dikenakan tiga pasal terkait pemalsuan surat," katanya.

Modus terdakwa menjadi dokter gadungan, kata dia, untuk mencari pekerjaan. Dia juga diduga dibuatkan ijazah palsu oleh dua orang temannya yang kini menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Dua orang jadi DPO. Mereka yang membuatkan ijazah palsu itu," kata Ridwan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut