Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Tersangka Ganja Hidroponik di Jombang Panen Rp13 Juta, Bibit dari Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Enrekang Pimpin Gelar Perkara Kasus Petani Tanam Ganja

Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:39:00 WIB
Kapolres Enrekang Pimpin Gelar Perkara Kasus Petani Tanam Ganja
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya memimpin gelar perkara kasus ganja hidroponik. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

ENREKANG, iNews.idKapolres EnrekangAKBP Andi Sinjaya memimpin gelar perkara kasus tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja yang terjadi 15 Agustus 2021. 

Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pria berinisial SS (25) warga Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang. Pelaku bekerja sebagai petani. 

“Ganja tersebut ditanam secara hidroponik di dalam pot di halaman rumahnya” katanya, Jumat(20/8/2021). 

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan Pasal 111 ayat (1) yaitu setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut