Kapolres Enrekang Keliling Sekolah untuk Edukasi Penerapan Prokes Pembelajaran Tatap Muka
"Kami pastikan bahwa dalam pelaksanaannya, PTM di Enrekang benar-benar dilaksanakan dengan mengacu pada mekanisme yang ada di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 29 Tahun 2021," kata AKBP Andi Sinjaya.
Dari pantauan di sekolah itu, AKBP Andi Sinjaya menyimpulkan, persiapan infrastruktur dan sarana-prasarana prokes di sekolah tingkat SD, SMP dan SMA telah sesuai.
Itu terbukti dari tersedianya tempat cuci tangan dan handsanitizer di setiap kelas. Seluruh pelajar dan pengajar juga menjaga jarak sesuai aturan prokes serta taat menggunakan masker dalam proses belajar mengajar.
Begitu juga dengan metode pembelajaran yang dilaksanakan. Sebagaimana diketahui, PTM untuk sekolah yang ada di Kabupaten Enrekang digelar dengan kapasitas maksimal 50 persen. Artinya, separuh siswa menjalani pembelajaran di kelas sedangkan separuh sisanya belajar daring dari rumah masing-masing ataupun melaksanakan pembelajaran bersif.
"Dari pantauan kami, saya rasa pihak sekolah telah menyiapkan betul terkait mekanisme pembelajaran tatap muka. Ini penting sebagai wujud keseriusan sekolah dalam meminimalisasi risiko penularan Covid-19,” kata Andi Sinjaya.