Kakek di Maros yang Cabuli Cucu Berusia 6 Tahun Terancam Hukuman di Atas 15 Tahun Penjara
MAROS, iNews.id - Kakek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RL (57) yang mencabuli cucunya berusia enam tahun terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara," katanya, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban merasakan sakit ketika buang air kecil.
Mengetahui, sambungnya, sang ibu lalu menanyakan kepada korban dan barulah anak ini cerita bahwa telah dicabuli oleh kakeknya.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali dengan menyentuh alat vital korban," ungkapnya.