Kabur 4 Hari, Pembunuh Wanita di Wisma Sidrap Ditangkap
“Polisi juga menyita gelang haji, cincin, dan jam tangan milik korban,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Sebelumnya, warga Sidrap digemparkan oleh penemuan MKP dalam kondisi mengenaskan. Korban berasal dari Makassar dan saat itu berada di wisma bersama suaminya AD.
Sebelum kejadian, AD meninggalkan istrinya di kamar untuk menerima tamu. Tak lama kemudian, terdengar suara cekcok dan teriakan dari dalam kamar. Saat AD kembali, ia ditodong senjata tajam oleh pelaku yang kemudian melarikan diri.
AD menemukan istrinya dalam kondisi kritis dan meminta bantuan warga. Meski sempat ditolong, namun MKP tewas dan jenazahnya langsung dibawa ke RS Nene Mallomo Sidrap.
Editor: Kurnia Illahi