Jambret Kalung Emas, Anggota Komplotan Begal di Makassar Ditembak Polisi
Rabu, 22 Juli 2020 - 11:40:00 WIB
"Saat ini pelaku kami amankan untuk menjalani proses hukum," ujar dia.
Polisi juga mengamankan senjata tajam yang dibawa pelaku dan motor yang dipakai untuk beraksi. Ilham kini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sementara petugas masih mencari rekan-rekan pelaku yang diduga anggota komplotan begal di Kota Makassar. Semua identitas dan keberadaan para pelaku kriminal ini sudah dikantongi polisi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal