Jadi DPO Polisi, 2 Warga Makassar Pasok Dana Penambangan Emas Ilegal di Papua
MAKASSAR, iNews.id - Dua orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi buronan polisi terkait penambangan emas di Kabupaten Arfak, Papua. Mereka diduga sebagai pemasok dana dalam aktivitas ilegal tersebut.
Direskrimsus Polda Papua, AKBP Romylus Tamtilahitu, membenarkan ada dua pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial FD dan AS, diduga pemasok dana penambagan emas liar.
"Mereka berada di Kota Makassar dan kami tetapkan sebagai DPO," kata AKBP Romylus di Kota Jayapura, Papua, Rabu (24/6/2020).
Menurut dia, barang bukti yang sudah disita, antara lain uang Rp100 juta, emas 1,6 kilogram buku rekening, dan ATM milik pelaku. Bila dikonversi ke rupiah, barang bukti ini senilai Rp1,2 miliar.
"Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Kota Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram," katanya.