Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Izin Masuk WNA ke Sulsel Diperketat, Harus Ada Keterangan Bebas Covid-19

Jumat, 11 September 2020 - 09:20:00 WIB
Izin Masuk WNA ke Sulsel Diperketat, Harus Ada Keterangan Bebas Covid-19
Pemantauan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan alat body clean disinfectant. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Polda, Kejati, Pengadilan Tinggi, Kabinda dan Lantamal untuk penanganan WNA dan hal-hal lain di wilayah Sulsel.

Jumlah WNA yang tinggal di Sulsel periode Agustus 2020, sebanyak 2.499 orang. Masing-masing, terdiri atas izin tinggal kunjungan 269 orang, izin tinggal terbatas 512 orang dan izin tinggal tetap 39 orang.

Kemudian ada juga WNA yang menetap untuk kategori warga binaan pemasyarakatan (lapas) 8 orang dan pengungsi 1.671 orang.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut