Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang
Advertisement . Scroll to see content

IRT Penganiaya Imam Masjid di Pinrang Gara-gara Nikahkan Siri Suaminya Resmi Tersangka

Jumat, 25 September 2020 - 17:21:00 WIB
IRT Penganiaya Imam Masjid di Pinrang Gara-gara Nikahkan Siri Suaminya Resmi Tersangka
Tersangka Fitri (30), IRT yang menganiaya imam masjid diperiksa petugas Polsek Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (25/9/2020). (Foto: iNews/Ichsan Anshari)
Advertisement . Scroll to see content

PINRANG, iNews.id - Fitri (30), ibu rumah tangga (IRT), pelaku penganiayaan imam Masjid Nurul Huda Batri, di Desa Kallabangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (25/9/2020). Petugas Polsek Duampanua masih menyidik kasus ini.

Kanit Reskrim Polsek Duampanua Ipda Suharman Tahir mengatakan, Fitri resmi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara di Mapolsek Duampanua dan hasilnya telah memenuhi unsur pidana. Diketahui, akibat perbuatan Fitri, korban Asgan (47) mengalami luka lebam di punggung, dan patah patah jari manis saat hendak menghalau pukulannya.

"Kami sudah melakukan gelar perkara tadi. Kini, kami sudah naikkan kasusnya, dari tahap lidik, ke tahap sidik," kata Ipda Suharman Tahir di Pinrang, Jumat (25/9/2020).

Diketahui, Asgan dianiaya oleh seorang IRT di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, saat memimpin salat zuhur berjemaah di Masjid Nurul Huda Batri, Selasa (22/9/2020). Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Duampanua, Kamis (24/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memukul Asgan karena emosi. Pasalnya, korban telah menikahkan suaminya dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut